<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uang Sitaan Korupsi Diekspose ke Publik Dinilai Bukti Negara Hadir</title><description>Tumpukan uang sitaan hasil korupsi kerap diekspose ke publik, seperti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam pemberantasan korupsi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/17/337/3202078/uang-sitaan-korupsi-diekspose-ke-publik-dinilai-bukti-negara-hadir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/17/337/3202078/uang-sitaan-korupsi-diekspose-ke-publik-dinilai-bukti-negara-hadir"/><item><title>Uang Sitaan Korupsi Diekspose ke Publik Dinilai Bukti Negara Hadir</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/17/337/3202078/uang-sitaan-korupsi-diekspose-ke-publik-dinilai-bukti-negara-hadir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/17/337/3202078/uang-sitaan-korupsi-diekspose-ke-publik-dinilai-bukti-negara-hadir</guid><pubDate>Selasa 17 Februari 2026 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/17/337/3202078/kejagung-7Vm3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung saat menyerahkan uang sitaan hasil korupsi ke negara (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/17/337/3202078/kejagung-7Vm3_large.jpg</image><title>Kejagung saat menyerahkan uang sitaan hasil korupsi ke negara (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Tumpukan uang sitaan hasil korupsi kerap diekspose ke publik, seperti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam pemberantasan korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengingatkan agar substansi penegakan hukum tetap menjadi prioritas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,&amp;rdquo; ujarnya, dikutip Selasa (17/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hanafi menanggapi survei Indikator Politik Indonesia. Survei itu mencatat 70,7 persen responden setuju dan sangat setuju dengan langkah Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun.&#13;
&#13;
Menurutnya, ekspose yang juga beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk komunikasi visual agar publik melihat langsung hasil kerja penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (dalam pemberantasan korupsi),&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berubah menjadi trial by the press atau penghakiman oleh pers, terutama jika perkara belum berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apalagi kalau kemudian perkaranya tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, yang terpenting adalah proses penyelidikan berjalan tanpa politisasi dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terjaga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa dalam proses penyelidikannya tidak ada politisasi maupun tebang pilih. Hal yang penting substansinya, sehingga masyarakat trust (percaya) dalam penegakan hukum,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Publikasi uang sitaan, menurutnya, memang dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat. Ia juga melihat tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo bisa dipengaruhi apresiasi atas pemberantasan korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Tumpukan uang sitaan hasil korupsi kerap diekspose ke publik, seperti dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam pemberantasan korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengingatkan agar substansi penegakan hukum tetap menjadi prioritas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini secara psikologis menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengambil hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung meningkatkan popularitas,&amp;rdquo; ujarnya, dikutip Selasa (17/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hanafi menanggapi survei Indikator Politik Indonesia. Survei itu mencatat 70,7 persen responden setuju dan sangat setuju dengan langkah Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun.&#13;
&#13;
Menurutnya, ekspose yang juga beberapa kali dihadiri Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk komunikasi visual agar publik melihat langsung hasil kerja penegak hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masyarakat kelihatannya awam dengan apa itu korupsi. Kemudian ditampakkan. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara bekerja (dalam pemberantasan korupsi),&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak berubah menjadi trial by the press atau penghakiman oleh pers, terutama jika perkara belum berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apalagi kalau kemudian perkaranya tidak jelas kelanjutan proses hukumnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, yang terpenting adalah proses penyelidikan berjalan tanpa politisasi dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terjaga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa dalam proses penyelidikannya tidak ada politisasi maupun tebang pilih. Hal yang penting substansinya, sehingga masyarakat trust (percaya) dalam penegakan hukum,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Publikasi uang sitaan, menurutnya, memang dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat. Ia juga melihat tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo bisa dipengaruhi apresiasi atas pemberantasan korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
