<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Wakapolri Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Mengarah ke Kriminalisasi</title><description>Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013??&quot;2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202142/eks-wakapolri-nilai-penetapan-roy-suryo-cs-mengarah-ke-kriminalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202142/eks-wakapolri-nilai-penetapan-roy-suryo-cs-mengarah-ke-kriminalisasi"/><item><title>Eks Wakapolri Nilai Penetapan Roy Suryo Cs Mengarah ke Kriminalisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202142/eks-wakapolri-nilai-penetapan-roy-suryo-cs-mengarah-ke-kriminalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202142/eks-wakapolri-nilai-penetapan-roy-suryo-cs-mengarah-ke-kriminalisasi</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2026 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202142/mantan_wakapolri_oegroseno-Rawf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Wakapolri Oegroseno (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202142/mantan_wakapolri_oegroseno-Rawf_large.jpg</image><title>Mantan Wakapolri Oegroseno (foto: tangkapan layar)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013&amp;ndash;2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema &amp;ldquo;Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?&amp;rdquo; di iNews TV, Selasa 17 Februari 2026.&#13;
&#13;
Oegroseno menegaskan, bahwa sejak awal dirinya mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. &amp;ldquo;Saya masuk Akademi Kepolisian itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan bekerja untuk Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menekankan, bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam institusi. &amp;ldquo;Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,&amp;rdquo; katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masuk ke substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. &amp;ldquo;Kalau kita hanya menangkap orang lalu dijadikan tersangka, tidak bisa begitu. Menjadikannya berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. &amp;ldquo;Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. &amp;ldquo;Harus ada penetapan pengadilan untuk RJ itu. Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak bisa langsung ke SP3,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurutnya, penghentian perkara juga tidak bisa dilakukan secara parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. &amp;ldquo;Tidak bisa hanya dua yang dihentikan, sementara yang lain tidak,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya Aiman Witjaksono selaku pemandu dialog apakah kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, &amp;ldquo;Saya mengarahnya ke situ.&amp;rdquo; Ia menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. &amp;ldquo;Kalau disebutkan pasti Pasal 55 dan 56. Tidak ada istilah klaster dalam KUHP,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman hukuman lebih berat. &amp;ldquo;Supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Oegroseno menegaskan, bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. &amp;ldquo;Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, dan demi kebaikan masyarakat ke depan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013&amp;ndash;2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema &amp;ldquo;Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?&amp;rdquo; di iNews TV, Selasa 17 Februari 2026.&#13;
&#13;
Oegroseno menegaskan, bahwa sejak awal dirinya mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. &amp;ldquo;Saya masuk Akademi Kepolisian itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan bekerja untuk Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menekankan, bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam institusi. &amp;ldquo;Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,&amp;rdquo; katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Masuk ke substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. &amp;ldquo;Kalau kita hanya menangkap orang lalu dijadikan tersangka, tidak bisa begitu. Menjadikannya berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. &amp;ldquo;Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. &amp;ldquo;Harus ada penetapan pengadilan untuk RJ itu. Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak bisa langsung ke SP3,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurutnya, penghentian perkara juga tidak bisa dilakukan secara parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. &amp;ldquo;Tidak bisa hanya dua yang dihentikan, sementara yang lain tidak,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya Aiman Witjaksono selaku pemandu dialog apakah kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, &amp;ldquo;Saya mengarahnya ke situ.&amp;rdquo; Ia menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. &amp;ldquo;Kalau disebutkan pasti Pasal 55 dan 56. Tidak ada istilah klaster dalam KUHP,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman hukuman lebih berat. &amp;ldquo;Supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Oegroseno menegaskan, bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. &amp;ldquo;Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, dan demi kebaikan masyarakat ke depan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
