<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok</title><description>Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202216/eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-disidang-etik-terkait-kasus-narkoba-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202216/eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-disidang-etik-terkait-kasus-narkoba-besok"/><item><title>Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202216/eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-disidang-etik-terkait-kasus-narkoba-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202216/eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-disidang-etik-terkait-kasus-narkoba-besok</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2026 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202216/polri-jztb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202216/polri-jztb_large.jpg</image><title>Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok</title></images><description>JAKARTA - Polri akan melakukan sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari, Kamis 19 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).&#13;
&#13;
Diketahui, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri akan melakukan sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari, Kamis 19 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).&#13;
&#13;
Diketahui, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
