<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituding Pengkhianat oleh Roy Suryo Cs, Eggi Sudjana: Menyesatkan dan Pencemaran Nama Baik!</title><description>Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi &amp;#39;membeli&amp;#39;. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202279/dituding-pengkhianat-oleh-roy-suryo-cs-eggi-sudjana-menyesatkan-dan-pencemaran-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202279/dituding-pengkhianat-oleh-roy-suryo-cs-eggi-sudjana-menyesatkan-dan-pencemaran-nama-baik"/><item><title>Dituding Pengkhianat oleh Roy Suryo Cs, Eggi Sudjana: Menyesatkan dan Pencemaran Nama Baik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202279/dituding-pengkhianat-oleh-roy-suryo-cs-eggi-sudjana-menyesatkan-dan-pencemaran-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202279/dituding-pengkhianat-oleh-roy-suryo-cs-eggi-sudjana-menyesatkan-dan-pencemaran-nama-baik</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2026 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202279/viral-4M7T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Aktivis Eggi Sudjana/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202279/viral-4M7T_large.jpg</image><title> Aktivis Eggi Sudjana/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Aktivis Eggi Sudjana menanggapi soal tudingan pengkhianat oleh kubu Roy Suryo terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua, lebih parah lagi. Jokowi telah membeli pejuang menjadi penjilat, atau apa namanya itu, pecundang, pengkhianat, telah membeli,&amp;quot; kata Eggi ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi &amp;#39;membeli&amp;#39;. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada diksi kata &amp;quot;membeli&amp;quot;. Menurut hukum, berapa jual-belinya? Transaksinya di mana? Berapa besar saya dibeli? Nah, kalau dia tidak menjelaskan dengan jelas, maka itulah namanya fitnah dan pencemaran nama baik,&amp;quot; ujar Eggi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, Eggi menyebut melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pihak kubu Roy Suryo cs.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus rela dong diadili. Jangan enggak rela, jangan pakai jelasin maksudnya-maksudnya. Hukum tidak ada maksudnya. Hukum itu exactly apa yang tertulis. Dan hukum adalah produk dari moral bangsa kita. Karena membuat hukum ada tujuannya, kepastian hukum, manfaat hukum, tujuan hukum, keadilan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan main-main dengan masalah hukum. Jangan pakai &amp;quot;maksudnya, maksudnya apa?&amp;quot; Kenapa enggak dijelasin maksudnya waktu itu,&amp;quot; tegas Eggi Sudjana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.&#13;
&#13;
Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aktivis Eggi Sudjana menanggapi soal tudingan pengkhianat oleh kubu Roy Suryo terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua, lebih parah lagi. Jokowi telah membeli pejuang menjadi penjilat, atau apa namanya itu, pecundang, pengkhianat, telah membeli,&amp;quot; kata Eggi ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi &amp;#39;membeli&amp;#39;. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada diksi kata &amp;quot;membeli&amp;quot;. Menurut hukum, berapa jual-belinya? Transaksinya di mana? Berapa besar saya dibeli? Nah, kalau dia tidak menjelaskan dengan jelas, maka itulah namanya fitnah dan pencemaran nama baik,&amp;quot; ujar Eggi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, Eggi menyebut melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pihak kubu Roy Suryo cs.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus rela dong diadili. Jangan enggak rela, jangan pakai jelasin maksudnya-maksudnya. Hukum tidak ada maksudnya. Hukum itu exactly apa yang tertulis. Dan hukum adalah produk dari moral bangsa kita. Karena membuat hukum ada tujuannya, kepastian hukum, manfaat hukum, tujuan hukum, keadilan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan main-main dengan masalah hukum. Jangan pakai &amp;quot;maksudnya, maksudnya apa?&amp;quot; Kenapa enggak dijelasin maksudnya waktu itu,&amp;quot; tegas Eggi Sudjana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.&#13;
&#13;
Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
