<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rismon Sianipar: Transparansi Ijazah Presiden Hak Warga Negara</title><description>Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202307/rismon-sianipar-transparansi-ijazah-presiden-hak-warga-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202307/rismon-sianipar-transparansi-ijazah-presiden-hak-warga-negara"/><item><title>Rismon Sianipar: Transparansi Ijazah Presiden Hak Warga Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202307/rismon-sianipar-transparansi-ijazah-presiden-hak-warga-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/18/337/3202307/rismon-sianipar-transparansi-ijazah-presiden-hak-warga-negara</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2026 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202307/rismon-u7t8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahli forensik digital Rismon Sianipar menjadi saksi ahli di gugatan ijazah Jokowi (Foto: Binti M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/18/337/3202307/rismon-u7t8_large.jpg</image><title>Ahli forensik digital Rismon Sianipar menjadi saksi ahli di gugatan ijazah Jokowi (Foto: Binti M/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Pernyataan itu Rismon sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,&amp;rdquo; ujar Rismon di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rismon menilai persidangan merupakan wadah paling tepat untuk menguji keaslian dan kebenaran suatu dokumen sehingga tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap dokumen kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dihormati. Untuk menjamin objektivitas, Rismon mengusulkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pengujian dokumen lembaga independen.&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses verifikasi berlangsung akurat dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. &amp;ldquo;Bahkan, bisa memerintahkan uji oleh tiga institusi independen untuk mendapatkan keputusan yang benar-benar tidak bias,&amp;rdquo; tambahnya di hadapan Majelis Hakim.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat turut menyinggung kasus Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait polemik keabsahan gelar doktor yang diselesaikan secara terbuka.&amp;nbsp;Menanggapi hal tersebut, Rismon menilai pendekatan serupa patut diterapkan dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Ia berpendapat, memperlihatkan dokumen asli dan membuka ruang pengujian secara luas kepada publik merupakan langkah yang lebih bijak untuk mengakhiri keraguan publik.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Saya kira itu jauh lebih bijak. Setelah menunjukkan, silakan diuji kepada siapa pun. Itu bisa dilakukan untuk menuntaskan polemik,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Pernyataan itu Rismon sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,&amp;rdquo; ujar Rismon di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rismon menilai persidangan merupakan wadah paling tepat untuk menguji keaslian dan kebenaran suatu dokumen sehingga tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap dokumen kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dihormati. Untuk menjamin objektivitas, Rismon mengusulkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pengujian dokumen lembaga independen.&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses verifikasi berlangsung akurat dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. &amp;ldquo;Bahkan, bisa memerintahkan uji oleh tiga institusi independen untuk mendapatkan keputusan yang benar-benar tidak bias,&amp;rdquo; tambahnya di hadapan Majelis Hakim.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat turut menyinggung kasus Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait polemik keabsahan gelar doktor yang diselesaikan secara terbuka.&amp;nbsp;Menanggapi hal tersebut, Rismon menilai pendekatan serupa patut diterapkan dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Ia berpendapat, memperlihatkan dokumen asli dan membuka ruang pengujian secara luas kepada publik merupakan langkah yang lebih bijak untuk mengakhiri keraguan publik.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;ldquo;Saya kira itu jauh lebih bijak. Setelah menunjukkan, silakan diuji kepada siapa pun. Itu bisa dilakukan untuk menuntaskan polemik,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
