<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202482/penyidikan-belum-rampung-kpk-perpanjang-pencegahan-gus-yaqut-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202482/penyidikan-belum-rampung-kpk-perpanjang-pencegahan-gus-yaqut-ke-luar-negeri"/><item><title>Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202482/penyidikan-belum-rampung-kpk-perpanjang-pencegahan-gus-yaqut-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202482/penyidikan-belum-rampung-kpk-perpanjang-pencegahan-gus-yaqut-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Kamis 19 Februari 2026 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202482/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-5PzT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202482/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-5PzT_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.&#13;
&#13;
Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan kedua tersangka di Indonesia diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz pada Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.&#13;
&#13;
Perpanjangan tersebut juga berlaku bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perpanjangan pencegahan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan kedua tersangka di Indonesia diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz pada Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
