<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat!&amp;nbsp;</title><description>Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202527/breaking-news-akbp-didik-putra-kuncoro-dipecat-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202527/breaking-news-akbp-didik-putra-kuncoro-dipecat-nbsp"/><item><title>Breaking News! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat!&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202527/breaking-news-akbp-didik-putra-kuncoro-dipecat-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202527/breaking-news-akbp-didik-putra-kuncoro-dipecat-nbsp</guid><pubDate>Kamis 19 Februari 2026 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202527/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-vB1w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202527/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-vB1w_large.jpg</image><title>Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
AKBP Didik Putra dipecat sebagai anggota Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani sidang etik pada hari ini terkait dengan perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Trunoyudo menyebut, setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebuf.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
AKBP Didik Putra dipecat sebagai anggota Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani sidang etik pada hari ini terkait dengan perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Trunoyudo menyebut, setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebuf.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
