<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Hanya Narkoba! Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terlibat Penyimpangan Seksual</title><description>Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202539/tak-hanya-narkoba-eks-kapolres-bima-kota-diduga-terlibat-penyimpangan-seksual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202539/tak-hanya-narkoba-eks-kapolres-bima-kota-diduga-terlibat-penyimpangan-seksual"/><item><title>Tak Hanya Narkoba! Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terlibat Penyimpangan Seksual</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202539/tak-hanya-narkoba-eks-kapolres-bima-kota-diduga-terlibat-penyimpangan-seksual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202539/tak-hanya-narkoba-eks-kapolres-bima-kota-diduga-terlibat-penyimpangan-seksual</guid><pubDate>Kamis 19 Februari 2026 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202539/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-QE2b_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202539/karopenmas_divisi_humas_polri_brigjen_trunoyudo_wisnu_andiko-QE2b_large.jpg</image><title>Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hal itu dalam proses sidang etik terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,&amp;quot; kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Trunoyudo, dugaan penyimpangan sosial asusila tersebut terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari proses pemeriksaan didapat dalam sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan,&amp;quot; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut.&#13;
&#13;
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba tersebut bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hal itu dalam proses sidang etik terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,&amp;quot; kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Trunoyudo, dugaan penyimpangan sosial asusila tersebut terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari proses pemeriksaan didapat dalam sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan,&amp;quot; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut.&#13;
&#13;
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba tersebut bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
