<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iptu Tomi Marbun Hilang Usai Kejar KKB, Kerabat Gelar Ritual Adat Dayak di PN Jakpus</title><description>Martin menyebutkan, hari ini merupakan sidang perdana. Namun, tidak ada satu pun perwakilan para tergugat yang hadir.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202551/iptu-tomi-marbun-hilang-usai-kejar-kkb-kerabat-gelar-ritual-adat-dayak-di-pn-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202551/iptu-tomi-marbun-hilang-usai-kejar-kkb-kerabat-gelar-ritual-adat-dayak-di-pn-jakpus"/><item><title>Iptu Tomi Marbun Hilang Usai Kejar KKB, Kerabat Gelar Ritual Adat Dayak di PN Jakpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202551/iptu-tomi-marbun-hilang-usai-kejar-kkb-kerabat-gelar-ritual-adat-dayak-di-pn-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202551/iptu-tomi-marbun-hilang-usai-kejar-kkb-kerabat-gelar-ritual-adat-dayak-di-pn-jakpus</guid><pubDate>Kamis 19 Februari 2026 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202551/kkb-J36L_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iptu Tomi Marbun Hilang Usai Kejar KKB, Kerabat Gelar Ritual Adat Dayak di PN Jakpus</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202551/kkb-J36L_large.jpg</image><title>Iptu Tomi Marbun Hilang Usai Kejar KKB, Kerabat Gelar Ritual Adat Dayak di PN Jakpus</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan citizen lawsuit terkait belum ditemukannya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat mengejar KKB.&#13;
&#13;
Ketua tim advokat, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, salah satu tujuan gugatan ini untuk melanjutkan pencarian Iptu Tomi Marbun yang dinyatakan hilang sejak akhir 2024 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami meminta agar setiap upaya ataupun kebijakan yang menghalangi pencarian Iptu Tomi Marbun itu bisa dihentikan sementara,&amp;quot; kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Lalu kami juga meminta agar beberapa kebijakan sesuai dengan gugatan itu ya, dilakukan oleh pemerintah,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Martin menyebutkan, hari ini merupakan sidang perdana. Namun, tidak ada satu pun perwakilan para tergugat yang hadir.&#13;
&#13;
Sidang pun kemudian ditunda untuk dua pekan dan akan kembali dibuka pada 5 Maret 2026. Setelah persidangan tersebut keluarga menampilkan kesenian Dayak Kayanatn. Kesenian ini dimulai dengan membakar dupa, menyebar beras kuning.&#13;
&#13;
Namun di sela-sela pertunjukan, terdapat satu orang yang tiba-tiba kesurupan. Ia kemudian melakukan aksi yang tidak wajar, seperti memakan pecahan kaca hingga menggigit ayam hidup-hidup.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan adanya gugatan tersebut yang teregister dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan orang Penggugat melalui kuasa hukumnya,&amp;quot; kata Sunoto saat dihubungi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan citizen lawsuit terkait belum ditemukannya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat mengejar KKB.&#13;
&#13;
Ketua tim advokat, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, salah satu tujuan gugatan ini untuk melanjutkan pencarian Iptu Tomi Marbun yang dinyatakan hilang sejak akhir 2024 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami meminta agar setiap upaya ataupun kebijakan yang menghalangi pencarian Iptu Tomi Marbun itu bisa dihentikan sementara,&amp;quot; kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Lalu kami juga meminta agar beberapa kebijakan sesuai dengan gugatan itu ya, dilakukan oleh pemerintah,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Martin menyebutkan, hari ini merupakan sidang perdana. Namun, tidak ada satu pun perwakilan para tergugat yang hadir.&#13;
&#13;
Sidang pun kemudian ditunda untuk dua pekan dan akan kembali dibuka pada 5 Maret 2026. Setelah persidangan tersebut keluarga menampilkan kesenian Dayak Kayanatn. Kesenian ini dimulai dengan membakar dupa, menyebar beras kuning.&#13;
&#13;
Namun di sela-sela pertunjukan, terdapat satu orang yang tiba-tiba kesurupan. Ia kemudian melakukan aksi yang tidak wajar, seperti memakan pecahan kaca hingga menggigit ayam hidup-hidup.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan adanya gugatan tersebut yang teregister dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan orang Penggugat melalui kuasa hukumnya,&amp;quot; kata Sunoto saat dihubungi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
