<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AKBP Didik Putra Dipecat, Polri Periksa 18 Saksi Termasuk Polwan Cantik</title><description>18 saksi itu terbagi menjadi yang hadir sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, kemudian Aipda DA, dan saudari MA. Sedangkan ke-15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202554/akbp-didik-putra-dipecat-polri-periksa-18-saksi-termasuk-polwan-cantik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202554/akbp-didik-putra-dipecat-polri-periksa-18-saksi-termasuk-polwan-cantik"/><item><title>AKBP Didik Putra Dipecat, Polri Periksa 18 Saksi Termasuk Polwan Cantik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202554/akbp-didik-putra-dipecat-polri-periksa-18-saksi-termasuk-polwan-cantik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/19/337/3202554/akbp-didik-putra-dipecat-polri-periksa-18-saksi-termasuk-polwan-cantik</guid><pubDate>Kamis 19 Februari 2026 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202554/viral-16Yd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Didik Putra Dipecat, Polri Periksa 18 Saksi Termasuk Polwan Cantik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/19/337/3202554/viral-16Yd_large.jpg</image><title>AKBP Didik Putra Dipecat, Polri Periksa 18 Saksi Termasuk Polwan Cantik</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam proses sidang itu majelis melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk Polwan Aipda DA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan di sini, yang pertama, jumlah saksi ada 18,&amp;quot; kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Trunoyudo, 18 saksi itu terbagi menjadi yang hadir sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, kemudian Aipda DA, dan saudari MA. Sedangkan ke-15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference.&#13;
&#13;
Adapun yang hadir secara virtual yaitu, Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, Bripda RR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian Saudari DP, kemudian Saudari DS, Saudari NRR, Saudari RS, dan terakhir adalah Saudara R. Jadi seluruhnya berjumlah 15,&amp;quot; tegas Trunoyudo.&#13;
&#13;
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam proses sidang itu majelis melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk Polwan Aipda DA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan di sini, yang pertama, jumlah saksi ada 18,&amp;quot; kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Trunoyudo, 18 saksi itu terbagi menjadi yang hadir sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, kemudian Aipda DA, dan saudari MA. Sedangkan ke-15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference.&#13;
&#13;
Adapun yang hadir secara virtual yaitu, Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, Bripda RR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian Saudari DP, kemudian Saudari DS, Saudari NRR, Saudari RS, dan terakhir adalah Saudara R. Jadi seluruhnya berjumlah 15,&amp;quot; tegas Trunoyudo.&#13;
&#13;
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.&#13;
&#13;
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.&#13;
&#13;
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
