<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pleidoi Anak Riza Chalid Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Surat Dakwaan</title><description>Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menyatakan tuntutan jaksa terhadap dirinya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202618/pleidoi-anak-riza-chalid-sebut-tuntutan-jaksa-hanya-mengulang-surat-dakwaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202618/pleidoi-anak-riza-chalid-sebut-tuntutan-jaksa-hanya-mengulang-surat-dakwaan"/><item><title>Pleidoi Anak Riza Chalid Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Surat Dakwaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202618/pleidoi-anak-riza-chalid-sebut-tuntutan-jaksa-hanya-mengulang-surat-dakwaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202618/pleidoi-anak-riza-chalid-sebut-tuntutan-jaksa-hanya-mengulang-surat-dakwaan</guid><pubDate>Jum'at 20 Februari 2026 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/20/337/3202618/kerry-gZey_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/20/337/3202618/kerry-gZey_large.jpg</image><title>Kerry Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menyatakan tuntutan jaksa terhadap dirinya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kerry saat membacakan pleidoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,&amp;rdquo; kata Kerry.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kerry juga menyinggung besaran tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya, yakni 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tuntutan yang sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.&#13;
&#13;
Tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun,&amp;rdquo; kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menyatakan tuntutan jaksa terhadap dirinya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kerry saat membacakan pleidoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,&amp;rdquo; kata Kerry.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kerry juga menyinggung besaran tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya, yakni 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tuntutan yang sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Ia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.&#13;
&#13;
Tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun,&amp;rdquo; kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
