<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM</title><description>Burhanuddin menyebutkan, pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202694/jaksa-agung-bertemu-natalius-pigai-bahas-revisi-uu-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202694/jaksa-agung-bertemu-natalius-pigai-bahas-revisi-uu-ham"/><item><title>Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202694/jaksa-agung-bertemu-natalius-pigai-bahas-revisi-uu-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/20/337/3202694/jaksa-agung-bertemu-natalius-pigai-bahas-revisi-uu-ham</guid><pubDate>Jum'at 20 Februari 2026 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/20/337/3202694/jaksa_agung_st_burhanuddin_dan_menteri_ham_natalius_pigai-fDNa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM (Okezone/Puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/20/337/3202694/jaksa_agung_st_burhanuddin_dan_menteri_ham_natalius_pigai-fDNa_large.jpg</image><title>Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM (Okezone/Puteranegara)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sejumlah hal. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Jaksa Agung Bertemu Menteri HAM&#13;
&#13;
Salah satunya adalah terkait penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM. Hal ini termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.&#13;
&#13;
Burhanuddin menyebutkan, pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,&amp;quot; kata Burhanuddin di Kantor Kejagung.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pigai menyebutkan, Kejagung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka menyampaikan apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya,&amp;quot; ujar Pigai.&#13;
&#13;
Menurutnya, poin tersebut bakal dimasukkan ke draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,&amp;quot; ujar Pigai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, ke depannya para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pigai menekankan, rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat,&amp;quot; tutur Pigai.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sejumlah hal. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Jaksa Agung Bertemu Menteri HAM&#13;
&#13;
Salah satunya adalah terkait penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM. Hal ini termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.&#13;
&#13;
Burhanuddin menyebutkan, pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM,&amp;quot; kata Burhanuddin di Kantor Kejagung.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pigai menyebutkan, Kejagung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka menyampaikan apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya,&amp;quot; ujar Pigai.&#13;
&#13;
Menurutnya, poin tersebut bakal dimasukkan ke draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,&amp;quot; ujar Pigai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, ke depannya para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pigai menekankan, rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat,&amp;quot; tutur Pigai.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
