<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual, Pelaku Ditahan</title><description>Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/21/340/3202893/oknum-brimob-diduga-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual-pelaku-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/21/340/3202893/oknum-brimob-diduga-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual-pelaku-ditahan"/><item><title>Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual, Pelaku Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/21/340/3202893/oknum-brimob-diduga-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual-pelaku-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/21/340/3202893/oknum-brimob-diduga-aniaya-siswa-hingga-tewas-di-tual-pelaku-ditahan</guid><pubDate>Sabtu 21 Februari 2026 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/21/340/3202893/kabid_humas_polda_maluku_kombes_rositah_umasugi-Q62w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual, Pelaku Ditahan (Dok Polda Maluku)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/21/340/3202893/kabid_humas_polda_maluku_kombes_rositah_umasugi-Q62w_large.jpg</image><title>Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual, Pelaku Ditahan (Dok Polda Maluku)</title></images><description>JAKARTA - Seorang oknum Brimob, Bripda MS diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Aniaya Siswa&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menyebutkan, kasus tersebut ditangani Polres Tual terkait kejadian di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, Bripda MS merupakan oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Saat ini kasus tersebut memasuki proses hukum pidana serta penegakan kode etik Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,&amp;quot; kata Rositah, dikutip dari laman Polda Maluku, Sabtu (21/2/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, Bripda MS kini diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,&amp;rdquo; kata Kapolda Maluku.&#13;
&#13;
Kapolda pun memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk investigasi mendalam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,&amp;rdquo; kata Kapolda Maluku.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang oknum Brimob, Bripda MS diduga menganiaya siswa berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Bripda MS kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Aniaya Siswa&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menyebutkan, kasus tersebut ditangani Polres Tual terkait kejadian di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, Bripda MS merupakan oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Saat ini kasus tersebut memasuki proses hukum pidana serta penegakan kode etik Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,&amp;quot; kata Rositah, dikutip dari laman Polda Maluku, Sabtu (21/2/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, Bripda MS kini diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).&#13;
&#13;
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,&amp;rdquo; kata Kapolda Maluku.&#13;
&#13;
Kapolda pun memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk investigasi mendalam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,&amp;rdquo; kata Kapolda Maluku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
