<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor</title><description>KPK menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203252/kpk-sebut-pasal-gratifikasi-tidak-berlaku-usai-menag-melapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203252/kpk-sebut-pasal-gratifikasi-tidak-berlaku-usai-menag-melapor"/><item><title>KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203252/kpk-sebut-pasal-gratifikasi-tidak-berlaku-usai-menag-melapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203252/kpk-sebut-pasal-gratifikasi-tidak-berlaku-usai-menag-melapor</guid><pubDate>Senin 23 Februari 2026 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/23/337/3203252/direktur_gratifikasi_dan_pelayanan_publik_kpk_arif_waluyo-16ql_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/23/337/3203252/direktur_gratifikasi_dan_pelayanan_publik_kpk_arif_waluyo-16ql_large.jpg</image><title>KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi. Itu karena Menag telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat kegiatan meresmikan gedung di Takalar, Sulawesi Selatan, pada pertengahan Februari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,&amp;quot; kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Ia datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,&amp;quot; kata Nasaruddin di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
Ia mengaku menggunakan jet pribadi karena berangkat hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenakan pasal gratifikasi. Itu karena Menag telah melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Nasaruddin menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat kegiatan meresmikan gedung di Takalar, Sulawesi Selatan, pada pertengahan Februari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,&amp;quot; kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Ia datang untuk melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,&amp;quot; kata Nasaruddin di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
Ia mengaku menggunakan jet pribadi karena berangkat hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
