<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Uji Emas Batangan Sitaan Kasus TPPU Tambang Ilegal</title><description>Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap emas batangan, yang disita dari penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penambangan tanpa izin (PETI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203273/polri-uji-emas-batangan-sitaan-kasus-tppu-tambang-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203273/polri-uji-emas-batangan-sitaan-kasus-tppu-tambang-ilegal"/><item><title>Polri Uji Emas Batangan Sitaan Kasus TPPU Tambang Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203273/polri-uji-emas-batangan-sitaan-kasus-tppu-tambang-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203273/polri-uji-emas-batangan-sitaan-kasus-tppu-tambang-ilegal</guid><pubDate>Senin 23 Februari 2026 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/23/337/3203273/direktur_tindak_pidana_ekonomi_khusus_bareskrim_polri_brigjen_ade_safri_simanjuntak-NiXF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/23/337/3203273/direktur_tindak_pidana_ekonomi_khusus_bareskrim_polri_brigjen_ade_safri_simanjuntak-NiXF_large.jpg</image><title>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap emas batangan, yang disita dari penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penambangan tanpa izin (PETI).&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan kualitas serta total berat emas yang diamankan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita update total yang disita. Saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan,&amp;rdquo; ujar Ade, Senin (23/2/2026).&#13;
&#13;
Diketahui, penyidik menyita empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019&amp;ndash;2022 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019&amp;ndash;2025 mencapai Rp25,8 triliun.&#13;
&#13;
Menurut Ade, modus yang digunakan antara lain transaksi pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap emas batangan, yang disita dari penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penambangan tanpa izin (PETI).&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengujian dilakukan untuk memastikan kualitas serta total berat emas yang diamankan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kita update total yang disita. Saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan,&amp;rdquo; ujar Ade, Senin (23/2/2026).&#13;
&#13;
Diketahui, penyidik menyita empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019&amp;ndash;2022 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik bekerja sama dengan PPATK. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019&amp;ndash;2025 mencapai Rp25,8 triliun.&#13;
&#13;
Menurut Ade, modus yang digunakan antara lain transaksi pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi langkah perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
