<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Senin (23/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203307/kpk-periksa-pegawai-bea-cukai-telusuri-prosedur-kepabeanan-hingga-temuan-rp5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203307/kpk-periksa-pegawai-bea-cukai-telusuri-prosedur-kepabeanan-hingga-temuan-rp5-miliar"/><item><title>KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203307/kpk-periksa-pegawai-bea-cukai-telusuri-prosedur-kepabeanan-hingga-temuan-rp5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203307/kpk-periksa-pegawai-bea-cukai-telusuri-prosedur-kepabeanan-hingga-temuan-rp5-miliar</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2026 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/23/337/3203307/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-sarq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/23/337/3203307/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-sarq_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Senin (23/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya pada aspek kepabeanan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti awal yang telah dikantongi penyidik dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Keterangan dari setiap saksi, baik yang diperiksa hari ini Saudara BBP maupun Saudara SLS (Salisa) pada pekan lalu, untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penemuan uang Rp5 miliar yang tersimpan di beberapa loker di sebuah safe house di wilayah Ciputat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,&amp;quot; ucap Budi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).&#13;
&#13;
Salah satu tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.&#13;
&#13;
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK mengamankan 17 orang. Namun setelah proses penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Senin (23/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya pada aspek kepabeanan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti awal yang telah dikantongi penyidik dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Keterangan dari setiap saksi, baik yang diperiksa hari ini Saudara BBP maupun Saudara SLS (Salisa) pada pekan lalu, untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penemuan uang Rp5 miliar yang tersimpan di beberapa loker di sebuah safe house di wilayah Ciputat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,&amp;quot; ucap Budi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).&#13;
&#13;
Salah satu tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.&#13;
&#13;
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK mengamankan 17 orang. Namun setelah proses penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
