<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!</title><description>Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203372/reaksi-bripda-masias-usai-dipecat-karena-aniaya-pelajar-hingga-tewas-ini-penampakannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203372/reaksi-bripda-masias-usai-dipecat-karena-aniaya-pelajar-hingga-tewas-ini-penampakannya"/><item><title>Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203372/reaksi-bripda-masias-usai-dipecat-karena-aniaya-pelajar-hingga-tewas-ini-penampakannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203372/reaksi-bripda-masias-usai-dipecat-karena-aniaya-pelajar-hingga-tewas-ini-penampakannya</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2026 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/24/337/3203372/polri-HZFS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reaksi Bripda Mesias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/24/337/3203372/polri-HZFS_large.jpg</image><title>Reaksi Bripda Mesias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!</title></images><description>JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya remaja bernama Arianto Tawakal&amp;nbsp;(14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.&#13;
&#13;
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.&#13;
&#13;
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut digelar pada Senin (23/2/2026). Dalam sidang tersebut, Mesias dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Putusan pun dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri,&amp;rdquo; kata Indera saat membacakan putusan dikutip Selasa (24/2/2026).&#13;
&#13;
Kapolda Maluku menegaskan Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penanganan perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini, kata Dadang, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026) lalu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya remaja bernama Arianto Tawakal&amp;nbsp;(14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.&#13;
&#13;
Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.&#13;
&#13;
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut digelar pada Senin (23/2/2026). Dalam sidang tersebut, Mesias dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Putusan pun dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri,&amp;rdquo; kata Indera saat membacakan putusan dikutip Selasa (24/2/2026).&#13;
&#13;
Kapolda Maluku menegaskan Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penanganan perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini, kata Dadang, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) menggunakan helm baja hingga korban tewas pada Kamis (19/2/2026) lalu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
