<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPK Minta Sekjen dan Biro Hukum Telaah Putusan KIP soal TWK</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meminta Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum untuk mempelajari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203438/ketua-kpk-minta-sekjen-dan-biro-hukum-telaah-putusan-kip-soal-twk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203438/ketua-kpk-minta-sekjen-dan-biro-hukum-telaah-putusan-kip-soal-twk"/><item><title>Ketua KPK Minta Sekjen dan Biro Hukum Telaah Putusan KIP soal TWK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203438/ketua-kpk-minta-sekjen-dan-biro-hukum-telaah-putusan-kip-soal-twk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203438/ketua-kpk-minta-sekjen-dan-biro-hukum-telaah-putusan-kip-soal-twk</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2026 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/24/337/3203438/ketua_kpk_setyo_budiyanto-yNbS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/24/337/3203438/ketua_kpk_setyo_budiyanto-yNbS_large.jpg</image><title>Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meminta Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum untuk mempelajari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai peluang 57 pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos TWK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen dan Biro Hukum untuk melakukan telaah terlebih dahulu, mempelajari apa yang disampaikan serta hasil yang didapatkan,&amp;rdquo; kata Setyo saat ditemui di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (24/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka hasil tes wawasan kebangsaan eks pegawai KPK.&#13;
&#13;
Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan atas gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait hasil TWK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada Pemohon, sepanjang tidak memuat rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon,&amp;rdquo; ujar Rospita.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meminta Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum untuk mempelajari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai peluang 57 pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos TWK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen dan Biro Hukum untuk melakukan telaah terlebih dahulu, mempelajari apa yang disampaikan serta hasil yang didapatkan,&amp;rdquo; kata Setyo saat ditemui di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (24/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka hasil tes wawasan kebangsaan eks pegawai KPK.&#13;
&#13;
Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan atas gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait hasil TWK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada Pemohon, sepanjang tidak memuat rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon,&amp;rdquo; ujar Rospita.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
