<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Pekan Depan</title><description>Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya digelar hari ini urung dilaksanakan. Pasalnya, KPK mengajukan penundaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203490/kpk-akan-hadiri-sidang-praperadilan-gus-yaqut-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203490/kpk-akan-hadiri-sidang-praperadilan-gus-yaqut-pekan-depan"/><item><title>KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203490/kpk-akan-hadiri-sidang-praperadilan-gus-yaqut-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/24/337/3203490/kpk-akan-hadiri-sidang-praperadilan-gus-yaqut-pekan-depan</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2026 21:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/24/337/3203490/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-tBOY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/24/337/3203490/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-tBOY_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya digelar hari ini urung dilaksanakan. Pasalnya, KPK mengajukan penundaan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati prosesnya. Hari ini sidang sudah dibuka, dan tentu kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penundaan diajukan karena Biro Hukum KPK tengah menghadapi sejumlah sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan. Setidaknya terdapat empat sidang praperadilan pada hari yang sama.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan, yakni sidang Paulus Tanos, perkara Kementerian Pertanian, serta dua sidang terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim kami turun secara paralel untuk menghadiri seluruh persidangan tersebut,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026.&#13;
&#13;
Perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.&#13;
&#13;
Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai pasti kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedianya digelar hari ini urung dilaksanakan. Pasalnya, KPK mengajukan penundaan.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati prosesnya. Hari ini sidang sudah dibuka, dan tentu kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penundaan diajukan karena Biro Hukum KPK tengah menghadapi sejumlah sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan. Setidaknya terdapat empat sidang praperadilan pada hari yang sama.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan, yakni sidang Paulus Tanos, perkara Kementerian Pertanian, serta dua sidang terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim kami turun secara paralel untuk menghadiri seluruh persidangan tersebut,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026.&#13;
&#13;
Perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.&#13;
&#13;
Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai pasti kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BPK saat ini masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
