<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Acungkan Senpi Rakitan di Gang, Dua Pemuda Diamuk Massa</title><description>Dua pemuda di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, ditangkap warga setelah beraksi layaknya koboi dengan mengacungkan senjata api sambil berjalan menyusuri gang permukiman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/340/3203309/nekat-acungkan-senpi-rakitan-di-gang-dua-pemuda-diamuk-massa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/24/340/3203309/nekat-acungkan-senpi-rakitan-di-gang-dua-pemuda-diamuk-massa"/><item><title>Nekat Acungkan Senpi Rakitan di Gang, Dua Pemuda Diamuk Massa</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/24/340/3203309/nekat-acungkan-senpi-rakitan-di-gang-dua-pemuda-diamuk-massa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/24/340/3203309/nekat-acungkan-senpi-rakitan-di-gang-dua-pemuda-diamuk-massa</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2026 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tinus Ristanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/24/340/3203309/kasus_senjata_api-GQNH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Senjata Api (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/24/340/3203309/kasus_senjata_api-GQNH_large.jpg</image><title>Kasus Senjata Api (foto: freepik)</title></images><description>METRO &amp;ndash; Dua pemuda di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, ditangkap warga setelah beraksi layaknya koboi dengan mengacungkan senjata api sambil berjalan menyusuri gang permukiman.&#13;
&#13;
Aksi keduanya sempat membuat geger warga. Massa kemudian menggeruduk sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua pemuda tersebut.&#13;
&#13;
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga geram lantaran keduanya diduga menodongkan senjata api sembari berkeliling di lingkungan gang. Situasi sempat memanas dan keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beruntung, petugas dari Polres Metro segera tiba di lokasi dan mengamankan keduanya sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.&#13;
&#13;
Dua pemuda berinisial LF dan AD itu kemudian dibawa ke Mapolres Metro beserta barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Senjata api rakitan itu disebut dibeli seharga Rp500 ribu dan rencananya digunakan untuk berjaga diri,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Risky Dwi Cahyo, Senin (23/2/2026).&#13;
&#13;
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.&#13;
</description><content:encoded>METRO &amp;ndash; Dua pemuda di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, ditangkap warga setelah beraksi layaknya koboi dengan mengacungkan senjata api sambil berjalan menyusuri gang permukiman.&#13;
&#13;
Aksi keduanya sempat membuat geger warga. Massa kemudian menggeruduk sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua pemuda tersebut.&#13;
&#13;
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga geram lantaran keduanya diduga menodongkan senjata api sembari berkeliling di lingkungan gang. Situasi sempat memanas dan keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beruntung, petugas dari Polres Metro segera tiba di lokasi dan mengamankan keduanya sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.&#13;
&#13;
Dua pemuda berinisial LF dan AD itu kemudian dibawa ke Mapolres Metro beserta barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Senjata api rakitan itu disebut dibeli seharga Rp500 ribu dan rencananya digunakan untuk berjaga diri,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Risky Dwi Cahyo, Senin (23/2/2026).&#13;
&#13;
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
