<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah</title><description>Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203663/beraksi-sejak-2024-sindikat-penjualan-bayi-lintas-wilayah-raup-ratusan-juta-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203663/beraksi-sejak-2024-sindikat-penjualan-bayi-lintas-wilayah-raup-ratusan-juta-rupiah"/><item><title>Beraksi sejak 2024, Sindikat Penjualan Bayi Lintas Wilayah Raup Ratusan Juta Rupiah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203663/beraksi-sejak-2024-sindikat-penjualan-bayi-lintas-wilayah-raup-ratusan-juta-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203663/beraksi-sejak-2024-sindikat-penjualan-bayi-lintas-wilayah-raup-ratusan-juta-rupiah</guid><pubDate>Rabu 25 Februari 2026 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/25/337/3203663/bareskrim_polri-7ulk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri ungkap sindikat perdagangan bayi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/25/337/3203663/bareskrim_polri-7ulk_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri ungkap sindikat perdagangan bayi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Polri menyebut sindikat ini beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,&amp;rdquo; kata Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurul menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial. &amp;quot;Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.&#13;
&#13;
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,&amp;quot; ujar Nurul.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Berikut daftar 12 tersangka di kasus ini:&#13;
&#13;
Kelompok perantara&#13;
&#13;
1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.&#13;
&#13;
2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.&#13;
&#13;
3. Tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.&#13;
&#13;
4. Tersangka EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.&#13;
&#13;
5. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.&#13;
&#13;
6. Tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.&#13;
&#13;
Kelompok orangtua&#13;
&#13;
1. Tersangka CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.&#13;
&#13;
2. Tersangka DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
3. Tersangka IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
4. Tersangka REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Polri menyebut sindikat ini beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,&amp;rdquo; kata Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurul menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial. &amp;quot;Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.&#13;
&#13;
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,&amp;quot; ujar Nurul.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Berikut daftar 12 tersangka di kasus ini:&#13;
&#13;
Kelompok perantara&#13;
&#13;
1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.&#13;
&#13;
2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.&#13;
&#13;
3. Tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.&#13;
&#13;
4. Tersangka EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.&#13;
&#13;
5. Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.&#13;
&#13;
6. Tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.&#13;
&#13;
Kelompok orangtua&#13;
&#13;
1. Tersangka CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.&#13;
&#13;
2. Tersangka DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
3. Tersangka IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
4. Tersangka REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
