<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203698/alex-noerdin-meninggal-dunia-kejagung-hentikan-perkara-korupsi-pasar-cinde</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203698/alex-noerdin-meninggal-dunia-kejagung-hentikan-perkara-korupsi-pasar-cinde"/><item><title>Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203698/alex-noerdin-meninggal-dunia-kejagung-hentikan-perkara-korupsi-pasar-cinde</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203698/alex-noerdin-meninggal-dunia-kejagung-hentikan-perkara-korupsi-pasar-cinde</guid><pubDate>Rabu 25 Februari 2026 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/25/337/3203698/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-nyax_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/25/337/3203698/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-nyax_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, apabila terdapat kerugian keuangan negara yang dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan diajukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataan,&amp;quot; tambah Anang.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut berbelasungkawa atas meninggalnya Alex.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, apabila terdapat kerugian keuangan negara yang dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan diajukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataan,&amp;quot; tambah Anang.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut berbelasungkawa atas meninggalnya Alex.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelumnya kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
