<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perilaku Seksual Berisiko Kian Marak, DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Sanksi untuk Pelaku</title><description>Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/26/340/3203834/perilaku-seksual-berisiko-kian-marak-dprd-kota-bandung-bahas-aturan-sanksi-untuk-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/26/340/3203834/perilaku-seksual-berisiko-kian-marak-dprd-kota-bandung-bahas-aturan-sanksi-untuk-pelaku"/><item><title>Perilaku Seksual Berisiko Kian Marak, DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Sanksi untuk Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/26/340/3203834/perilaku-seksual-berisiko-kian-marak-dprd-kota-bandung-bahas-aturan-sanksi-untuk-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/26/340/3203834/perilaku-seksual-berisiko-kian-marak-dprd-kota-bandung-bahas-aturan-sanksi-untuk-pelaku</guid><pubDate>Kamis 26 Februari 2026 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/26/340/3203834/dprd_kota_bandung-HaVB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/26/340/3203834/dprd_kota_bandung-HaVB_large.jpg</image><title>Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)</title></images><description>BANDUNG&amp;nbsp;-&amp;nbsp;Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi, tetapi membatasi hal-hal menyimpang yang diperlihatkan ke ranah publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,&amp;quot; kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.&#13;
&#13;
Syahlevi mengatakan, Raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan. Tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Karena itulah, kata Syahlevi, lewat Perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. &amp;quot;Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual berisiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. &amp;quot;Sekarang sudah marak, di mall juga ada,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya. &amp;quot;Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun, sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sanksi masih dibahas, kami&amp;nbsp;belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan sanksi berupa denda, tapi kami juga enggak mau memberatkan pada orangnya,&amp;quot; kata Syahlevi.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG&amp;nbsp;-&amp;nbsp;Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi, tetapi membatasi hal-hal menyimpang yang diperlihatkan ke ranah publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,&amp;quot; kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.&#13;
&#13;
Syahlevi mengatakan, Raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan. Tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Karena itulah, kata Syahlevi, lewat Perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. &amp;quot;Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual berisiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. &amp;quot;Sekarang sudah marak, di mall juga ada,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya. &amp;quot;Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun, sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sanksi masih dibahas, kami&amp;nbsp;belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan sanksi berupa denda, tapi kami juga enggak mau memberatkan pada orangnya,&amp;quot; kata Syahlevi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
