<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah</title><description>Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9??&quot;10 tahun penjara. Ketiganya ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock &amp; Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203942/3-eks-bos-pertamina-divonis-9-10-tahun-penjara-di-kasus-minyak-mentah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203942/3-eks-bos-pertamina-divonis-9-10-tahun-penjara-di-kasus-minyak-mentah"/><item><title>3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203942/3-eks-bos-pertamina-divonis-9-10-tahun-penjara-di-kasus-minyak-mentah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203942/3-eks-bos-pertamina-divonis-9-10-tahun-penjara-di-kasus-minyak-mentah</guid><pubDate>Jum'at 27 Februari 2026 05:59 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3203942/korupsi_minyak_mentah-6tSA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga eks bos Pertamina divonis 9-10 tahun penjara di kasus minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3203942/korupsi_minyak_mentah-6tSA_large.jpg</image><title>Tiga eks bos Pertamina divonis 9-10 tahun penjara di kasus minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9&amp;ndash;10 tahun penjara. Ketiganya ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock &amp;amp; Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut hukuman lengkap untuk masing-masing terdakwa:&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar.&#13;
Hakim menyebutkan, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sementara yang meringankan, bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9&amp;ndash;10 tahun penjara. Ketiganya ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock &amp;amp; Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut hukuman lengkap untuk masing-masing terdakwa:&#13;
&#13;
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar.&#13;
Hakim menyebutkan, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sementara yang meringankan, bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
