<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet, DPR: Usut Tuntas!</title><description>Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, prihatin atas kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia meminta kasus tersebut diusut tuntas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203965/pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-8-atlet-dpr-usut-tuntas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203965/pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-8-atlet-dpr-usut-tuntas"/><item><title>Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet, DPR: Usut Tuntas!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203965/pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-8-atlet-dpr-usut-tuntas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203965/pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-8-atlet-dpr-usut-tuntas</guid><pubDate>Jum'at 27 Februari 2026 08:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3203965/pelecehan-NZ6l_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelecehan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3203965/pelecehan-NZ6l_large.jpg</image><title>Ilustrasi pelecehan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, prihatin atas kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia meminta kasus tersebut diusut tuntas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak,&amp;quot; ujar Hetifah, dikutip Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah menonaktifkan terduga pelaku dari kursi kepelatihan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan maupun pelecehan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,&amp;rdquo; ucap Hetifah.&#13;
&#13;
Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.&amp;nbsp;&#13;
Selain itu, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.&#13;
Ia menambahkan, peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.&#13;
&#13;
Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,&amp;rdquo; pungkas Hetifah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, prihatin atas kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia meminta kasus tersebut diusut tuntas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak,&amp;quot; ujar Hetifah, dikutip Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah menonaktifkan terduga pelaku dari kursi kepelatihan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan maupun pelecehan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,&amp;rdquo; ucap Hetifah.&#13;
&#13;
Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.&amp;nbsp;&#13;
Selain itu, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.&#13;
Ia menambahkan, peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.&#13;
&#13;
Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,&amp;rdquo; pungkas Hetifah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
