<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rampung Dihitung, KPK Tunggu Praperadilan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah rampung dihitung. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204089/kerugian-negara-kasus-kuota-haji-rampung-dihitung-kpk-tunggu-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204089/kerugian-negara-kasus-kuota-haji-rampung-dihitung-kpk-tunggu-praperadilan"/><item><title>Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rampung Dihitung, KPK Tunggu Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204089/kerugian-negara-kasus-kuota-haji-rampung-dihitung-kpk-tunggu-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204089/kerugian-negara-kasus-kuota-haji-rampung-dihitung-kpk-tunggu-praperadilan</guid><pubDate>Jum'at 27 Februari 2026 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3204089/kasus_korupsi_kuota_haji-dR7x_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3204089/kasus_korupsi_kuota_haji-dR7x_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah rampung dihitung. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul, sudah selesai perhitungannya,&amp;rdquo; ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK belum akan mengumumkan nilai kerugian negara tersebut. Asep menyebut pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memang ada klausul di Undang-Undang baru, kita menunggu dulu proses praperadilannya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menegaskan hasil penghitungan kerugian negara (KN) menjadi salah satu bukti bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada, dan unsur-unsur pasal lainnya juga sudah kami penuhi,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Dua Tersangka&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan.&#13;
&#13;
Pembagian kuota disebut dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah rampung dihitung. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul, sudah selesai perhitungannya,&amp;rdquo; ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK belum akan mengumumkan nilai kerugian negara tersebut. Asep menyebut pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memang ada klausul di Undang-Undang baru, kita menunggu dulu proses praperadilannya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menegaskan hasil penghitungan kerugian negara (KN) menjadi salah satu bukti bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada, dan unsur-unsur pasal lainnya juga sudah kami penuhi,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Dua Tersangka&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan.&#13;
&#13;
Pembagian kuota disebut dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
