<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Israel Aneksasi Tepi Barat, Kemlu: Ancaman Solusi Dua Negara!</title><description>Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran hukum internasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204125/israel-aneksasi-tepi-barat-kemlu-ancaman-solusi-dua-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204125/israel-aneksasi-tepi-barat-kemlu-ancaman-solusi-dua-negara"/><item><title>Israel Aneksasi Tepi Barat, Kemlu: Ancaman Solusi Dua Negara!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204125/israel-aneksasi-tepi-barat-kemlu-ancaman-solusi-dua-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3204125/israel-aneksasi-tepi-barat-kemlu-ancaman-solusi-dua-negara</guid><pubDate>Jum'at 27 Februari 2026 23:05 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3204125/juru_bicara_i_kemlu_ri_yvonne_mewengkang-S6zH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/27/337/3204125/juru_bicara_i_kemlu_ri_yvonne_mewengkang-S6zH_large.jpg</image><title> Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran hukum internasional.&#13;
&#13;
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten mengecam tindakan sepihak tersebut karena bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya resolusi DK PBB 2334,&amp;rdquo; ujar Yvonne di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat, tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan pelanggaran berat berdasarkan hukum internasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yvonne menekankan, posisi Indonesia tidak berubah dalam menyikapi konflik Israel&amp;ndash;Palestina. Indonesia tetap memandang perluasan permukiman dan aneksasi wilayah sebagai tindakan ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Supaya kita semua clear, tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan permanen antara Palestina dan Israel.&#13;
&#13;
Dalam berbagai forum internasional, termasuk di Dewan Keamanan PBB, Indonesia secara konsisten menyerukan penghentian tindakan sepihak yang dapat menghambat proses perdamaian.&#13;
&#13;
Kemlu RI menilai bahwa langkah aneksasi di wilayah Tepi Barat berpotensi memperburuk situasi keamanan serta menjauhkan prospek penyelesaian konflik berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati.&#13;
&#13;
Indonesia, lanjut Yvonne, akan terus berkontribusi secara aktif dalam berbagai upaya diplomatik guna mendorong terciptanya perdamaian yang komprehensif dan berkelanjutan di Palestina.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan, bahwa langkah aneksasi dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, merupakan pelanggaran hukum internasional.&#13;
&#13;
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia secara konsisten mengecam tindakan sepihak tersebut karena bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya resolusi DK PBB 2334,&amp;rdquo; ujar Yvonne di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat, tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan pelanggaran berat berdasarkan hukum internasional.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yvonne menekankan, posisi Indonesia tidak berubah dalam menyikapi konflik Israel&amp;ndash;Palestina. Indonesia tetap memandang perluasan permukiman dan aneksasi wilayah sebagai tindakan ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Supaya kita semua clear, tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan permanen antara Palestina dan Israel.&#13;
&#13;
Dalam berbagai forum internasional, termasuk di Dewan Keamanan PBB, Indonesia secara konsisten menyerukan penghentian tindakan sepihak yang dapat menghambat proses perdamaian.&#13;
&#13;
Kemlu RI menilai bahwa langkah aneksasi di wilayah Tepi Barat berpotensi memperburuk situasi keamanan serta menjauhkan prospek penyelesaian konflik berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati.&#13;
&#13;
Indonesia, lanjut Yvonne, akan terus berkontribusi secara aktif dalam berbagai upaya diplomatik guna mendorong terciptanya perdamaian yang komprehensif dan berkelanjutan di Palestina.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
