<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sakit Hati Lamarannya Ditolak, Pria Ini Nekat Sebar Video Intim Kekasih</title><description>Seorang pria berinisial S (41) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya di media sosial. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/28/340/3204116/sakit-hati-lamarannya-ditolak-pria-ini-nekat-sebar-video-intim-kekasih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/28/340/3204116/sakit-hati-lamarannya-ditolak-pria-ini-nekat-sebar-video-intim-kekasih"/><item><title>Sakit Hati Lamarannya Ditolak, Pria Ini Nekat Sebar Video Intim Kekasih</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/28/340/3204116/sakit-hati-lamarannya-ditolak-pria-ini-nekat-sebar-video-intim-kekasih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/28/340/3204116/sakit-hati-lamarannya-ditolak-pria-ini-nekat-sebar-video-intim-kekasih</guid><pubDate>Sabtu 28 Februari 2026 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bugma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/27/340/3204116/video_porno-Wt42_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Video porno (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/27/340/3204116/video_porno-Wt42_large.jpg</image><title>Video porno (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
GOWA &amp;ndash; Seorang pria berinisial S (41) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya di media sosial. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (27). Korban melaporkan pelaku karena tidak terima rekaman video call pribadinya disebarkan tanpa izin.&#13;
&#13;
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku juga diduga menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar bersedia menikah dengannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku diduga menyebarkan dan menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban agar mau menikah,&amp;rdquo; ujar Aldy, Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena telah memiliki suami. Diduga sakit hati atas penolakan itu, pelaku kemudian nekat menyebarkan rekaman yang sebelumnya disimpan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyebarkan konten tersebut karena kecewa dan emosi setelah lamarannya ditolak.&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan data rekaman sebagai barang bukti.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
GOWA &amp;ndash; Seorang pria berinisial S (41) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya di media sosial. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (27). Korban melaporkan pelaku karena tidak terima rekaman video call pribadinya disebarkan tanpa izin.&#13;
&#13;
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pelaku juga diduga menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar bersedia menikah dengannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku diduga menyebarkan dan menggunakan rekaman tersebut untuk menekan korban agar mau menikah,&amp;rdquo; ujar Aldy, Jumat (27/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena telah memiliki suami. Diduga sakit hati atas penolakan itu, pelaku kemudian nekat menyebarkan rekaman yang sebelumnya disimpan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyebarkan konten tersebut karena kecewa dan emosi setelah lamarannya ditolak.&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan data rekaman sebagai barang bukti.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
