<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan</title><description>KPK telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/03/337/3204639/gubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-segera-disidang-terkait-kasus-dugaan-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/03/337/3204639/gubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-segera-disidang-terkait-kasus-dugaan-pemerasan"/><item><title>Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/03/337/3204639/gubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-segera-disidang-terkait-kasus-dugaan-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/03/337/3204639/gubernur-nonaktif-riau-abdul-wahid-segera-disidang-terkait-kasus-dugaan-pemerasan</guid><pubDate>Selasa 03 Maret 2026 01:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/02/337/3204639/gubernur_riau_abdul_wahid-nSJ6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/02/337/3204639/gubernur_riau_abdul_wahid-nSJ6_large.jpg</image><title>Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dan tersangka lainnya telah rampung atau P21.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU),&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, nantinya tim JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid dan tersangka lainnya telah rampung atau P21.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU),&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, nantinya tim JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
