<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sudah&amp;nbsp;Tetapkan Status Hukum Bupati Cantik Fadia Arafiq</title><description>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204903/kpk-sudah-nbsp-tetapkan-status-hukum-bupati-cantik-fadia-arafiq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204903/kpk-sudah-nbsp-tetapkan-status-hukum-bupati-cantik-fadia-arafiq"/><item><title>KPK Sudah&amp;nbsp;Tetapkan Status Hukum Bupati Cantik Fadia Arafiq</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204903/kpk-sudah-nbsp-tetapkan-status-hukum-bupati-cantik-fadia-arafiq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204903/kpk-sudah-nbsp-tetapkan-status-hukum-bupati-cantik-fadia-arafiq</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2026 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3204903/kpk-HPzr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Sudah&amp;nbsp;Tetapkan Status Hukum Bupati Cantik Fadia Arafiq</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3204903/kpk-HPzr_large.jpg</image><title>KPK Sudah&amp;nbsp;Tetapkan Status Hukum Bupati Cantik Fadia Arafiq</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,&amp;quot; kata Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjaring operasi senyap bersama dua orang lainnya.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ketiganya tertangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan.&#13;
&#13;
Setelah itu, ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, KPK kembali membawa 11 orang dari Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.&#13;
&#13;
Dari belasan orang tersebut, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka diboyong dengan bus pariwisata yang tiba di kantor KPK pada malam hari.&#13;
&#13;
Dengan begitu, total terdapat 14 orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Fadia Arafiq.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,&amp;quot; kata Budi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun demikian, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjaring operasi senyap bersama dua orang lainnya.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ketiganya tertangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan.&#13;
&#13;
Setelah itu, ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, KPK kembali membawa 11 orang dari Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.&#13;
&#13;
Dari belasan orang tersebut, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka diboyong dengan bus pariwisata yang tiba di kantor KPK pada malam hari.&#13;
&#13;
Dengan begitu, total terdapat 14 orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Fadia Arafiq.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
