<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!</title><description>Penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204925/kpk-kasus-kuota-haji-eks-menag-yaqut-rugikan-negara-rp622-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204925/kpk-kasus-kuota-haji-eks-menag-yaqut-rugikan-negara-rp622-miliar"/><item><title>KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204925/kpk-kasus-kuota-haji-eks-menag-yaqut-rugikan-negara-rp622-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204925/kpk-kasus-kuota-haji-eks-menag-yaqut-rugikan-negara-rp622-miliar</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2026 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3204925/kpk-eAUK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3204925/kpk-eAUK_large.jpg</image><title>KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan&amp;nbsp;Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di sidang PN Jaksel pada Rabu (4/3/2026). KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,&amp;quot; ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.&#13;
&#13;
Dalam Jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.&#13;
&#13;
Tim Hukum KPK menegaskan, &amp;nbsp;penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup Praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,&amp;quot; kata tim hukum KPK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan&amp;nbsp;Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di sidang PN Jaksel pada Rabu (4/3/2026). KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,&amp;quot; ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.&#13;
&#13;
Dalam Jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji itu sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.&#13;
&#13;
Tim Hukum KPK menegaskan, &amp;nbsp;penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup Praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,&amp;quot; kata tim hukum KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
