<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut</title><description>KPK menambahkan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204956/korupsi-kuota-haji-kpk-minta-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-yaqut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204956/korupsi-kuota-haji-kpk-minta-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-yaqut"/><item><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204956/korupsi-kuota-haji-kpk-minta-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-yaqut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3204956/korupsi-kuota-haji-kpk-minta-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-yaqut</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2026 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3204956/kpk-T6HJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3204956/kpk-T6HJ_large.jpg</image><title>Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut</title></images><description>JAKARTA -Tim Biro Hukum KPK membacakan jawabannya atas gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas sah tidaknya penetapan tersangka&amp;nbsp;Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (4/3/2026). KPK meminta agar hakim praperadilan menolak praperadilan Yaqut.&#13;
&#13;
Permintaan kubu KPK itu disampaikan dalam Eksepsi Jawaban dan Petitum Jawabannya. Sebabnya, praperadilan yang diajukan Yaqut itu dinilai error in objecto dan permohonannya kabur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,&amp;quot; ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Jawabannya itu, KPK meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menerima seluruh jawaban KPK. Lalu, menolak Praperadilan Yaqut lantaran dalil permohonan bukan dalam ruang lingkup hakim praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,&amp;quot; kata Tim Hukum KPK lagi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menambahkan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan dan Yaqut telah diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Bahkan, Yaqut juga telah diberitahukan tentang penetapannya sebagai tersangka sesuai peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -Tim Biro Hukum KPK membacakan jawabannya atas gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas sah tidaknya penetapan tersangka&amp;nbsp;Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (4/3/2026). KPK meminta agar hakim praperadilan menolak praperadilan Yaqut.&#13;
&#13;
Permintaan kubu KPK itu disampaikan dalam Eksepsi Jawaban dan Petitum Jawabannya. Sebabnya, praperadilan yang diajukan Yaqut itu dinilai error in objecto dan permohonannya kabur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,&amp;quot; ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Jawabannya itu, KPK meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menerima seluruh jawaban KPK. Lalu, menolak Praperadilan Yaqut lantaran dalil permohonan bukan dalam ruang lingkup hakim praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,&amp;quot; kata Tim Hukum KPK lagi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menambahkan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan dan Yaqut telah diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Bahkan, Yaqut juga telah diberitahukan tentang penetapannya sebagai tersangka sesuai peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
