<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diciduk KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urus Fungsi Seremonial</title><description>Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205037/diciduk-kpk-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-ngaku-lebih-banyak-urus-fungsi-seremonial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205037/diciduk-kpk-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-ngaku-lebih-banyak-urus-fungsi-seremonial"/><item><title>Diciduk KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urus Fungsi Seremonial</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205037/diciduk-kpk-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-ngaku-lebih-banyak-urus-fungsi-seremonial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205037/diciduk-kpk-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-ngaku-lebih-banyak-urus-fungsi-seremonial</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2026 21:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3205037/bupati_pekalongan-p1od_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok Pemkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3205037/bupati_pekalongan-p1od_large.jpg</image><title>Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok Pemkab)</title></images><description>JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan&amp;nbsp;Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Fadia saat pemeriksaan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Fadia, kata Asep, mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan rekam jejak Fadia yang terpilih dua kali menjadi bupati dan satu kali sebagai wakil bupati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026.&#13;
&#13;
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4&amp;ndash;23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan&amp;nbsp;Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Fadia saat pemeriksaan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Fadia, kata Asep, mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan rekam jejak Fadia yang terpilih dua kali menjadi bupati dan satu kali sebagai wakil bupati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026.&#13;
&#13;
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4&amp;ndash;23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
