<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Barang Bukti OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mobil Mewah hingga Chat WA</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Mulai dari barang bukti elektronik hingga lima unit mobil.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205039/deretan-barang-bukti-ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-mobil-mewah-hingga-chat-wa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205039/deretan-barang-bukti-ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-mobil-mewah-hingga-chat-wa"/><item><title>Deretan Barang Bukti OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mobil Mewah hingga Chat WA</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205039/deretan-barang-bukti-ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-mobil-mewah-hingga-chat-wa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/04/337/3205039/deretan-barang-bukti-ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-mobil-mewah-hingga-chat-wa</guid><pubDate>Rabu 04 Maret 2026 22:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3205039/kpk-PQJb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK ungkap barang bukti OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/04/337/3205039/kpk-PQJb_large.jpg</image><title>KPK ungkap barang bukti OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Mulai dari barang bukti elektronik hingga lima unit mobil.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti elektronik berupa percakapan grup WhatsApp. Adanya grup tersebut sebagai tempat laporan penarikan uang terkait praktik korupsi itu.&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti yang dimaksud ditampilkan di layar saat konferensi pers penahanan Fadia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan. Jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang, di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati,&amp;quot; kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan barang bukti mobil yang terdiri atas Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kendaraan Wuling atas penguasaan RUL (Rul Bayatun), Direktur PT RNB, orang kepercayaannya bupati,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, kendaraan yang disita itu berasal dari berbagai lokasi, termasuk diamankan dari rumah dinas Fadia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini terakhir kendaraan di rumah di Kota Wisata Cibubur,&amp;quot; kata Budi saat layar menunjukkan mobil Vellfire.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4&amp;ndash;23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Mulai dari barang bukti elektronik hingga lima unit mobil.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti elektronik berupa percakapan grup WhatsApp. Adanya grup tersebut sebagai tempat laporan penarikan uang terkait praktik korupsi itu.&#13;
&#13;
Sejumlah barang bukti yang dimaksud ditampilkan di layar saat konferensi pers penahanan Fadia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan. Jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang, di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati,&amp;quot; kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan barang bukti mobil yang terdiri atas Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kendaraan Wuling atas penguasaan RUL (Rul Bayatun), Direktur PT RNB, orang kepercayaannya bupati,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, kendaraan yang disita itu berasal dari berbagai lokasi, termasuk diamankan dari rumah dinas Fadia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini terakhir kendaraan di rumah di Kota Wisata Cibubur,&amp;quot; kata Budi saat layar menunjukkan mobil Vellfire.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4&amp;ndash;23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
