<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tetapkan Bigmo dan Resbobb Tersangka Laporan Azizah Salsha</title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Bigmo (Muhammad Jannah) dan Resbobb (Adimas Firdaus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah yang dilaporkan selebgram Azizah Salsha.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/05/337/3205202/polri-tetapkan-bigmo-dan-resbobb-tersangka-laporan-azizah-salsha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/05/337/3205202/polri-tetapkan-bigmo-dan-resbobb-tersangka-laporan-azizah-salsha"/><item><title>Polri Tetapkan Bigmo dan Resbobb Tersangka Laporan Azizah Salsha</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/05/337/3205202/polri-tetapkan-bigmo-dan-resbobb-tersangka-laporan-azizah-salsha</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/05/337/3205202/polri-tetapkan-bigmo-dan-resbobb-tersangka-laporan-azizah-salsha</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2026 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/05/337/3205202/bigmo-T9S3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Youtuber Bigmo (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/05/337/3205202/bigmo-T9S3_large.jpg</image><title>Youtuber Bigmo (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Bigmo (Muhammad Jannah) dan Resbobb (Adimas Firdaus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah yang dilaporkan selebgram Azizah Salsha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah (tersangka),&amp;quot; kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).&#13;
&#13;
Menurut Rizki, penetapan tersangka terhadap kedua YouTuber tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di minggu ini (penetapan tersangka),&amp;quot; ujar Rizki.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial, yakni @niceguymo dan @ibaratbradprittt, ke Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Laporan tersebut dilayangkan karena keduanya diduga menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah. Isu tersebut kemudian memicu reaksi keras hingga berujung laporan ke polisi.&#13;
&#13;
Laporan terhadap dua akun tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 12 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Azizah menjerat kedua terlapor dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menetapkan Bigmo (Muhammad Jannah) dan Resbobb (Adimas Firdaus) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah yang dilaporkan selebgram Azizah Salsha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah (tersangka),&amp;quot; kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).&#13;
&#13;
Menurut Rizki, penetapan tersangka terhadap kedua YouTuber tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di minggu ini (penetapan tersangka),&amp;quot; ujar Rizki.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial, yakni @niceguymo dan @ibaratbradprittt, ke Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Laporan tersebut dilayangkan karena keduanya diduga menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah. Isu tersebut kemudian memicu reaksi keras hingga berujung laporan ke polisi.&#13;
&#13;
Laporan terhadap dua akun tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 12 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Azizah menjerat kedua terlapor dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
