<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di &amp;lsquo;Jalur Langit&amp;rsquo; Jadi Tersangka</title><description>Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/05/338/3205065/sopir-transjakarta-sebabkan-tabrakan-adu-banteng-di-jalur-langit-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/05/338/3205065/sopir-transjakarta-sebabkan-tabrakan-adu-banteng-di-jalur-langit-jadi-tersangka"/><item><title>Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di &amp;lsquo;Jalur Langit&amp;rsquo; Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/05/338/3205065/sopir-transjakarta-sebabkan-tabrakan-adu-banteng-di-jalur-langit-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/05/338/3205065/sopir-transjakarta-sebabkan-tabrakan-adu-banteng-di-jalur-langit-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2026 07:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/05/338/3205065/transjakarta-EQT5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di &amp;lsquo;Jalur Langit&amp;rsquo; Jadi Tersangka (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/05/338/3205065/transjakarta-EQT5_large.jpg</image><title>Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di &amp;lsquo;Jalur Langit&amp;rsquo; Jadi Tersangka (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan &amp;lsquo;adu banteng&amp;rsquo; di &amp;#39;jalur langit&amp;#39; koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah tersangka,&amp;quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip Kamis (5/3/2026).&#13;
&#13;
Komarudin menerangkan, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, tersangka tidak ditahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan &amp;lsquo;adu banteng&amp;rsquo; di &amp;#39;jalur langit&amp;#39; koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.&#13;
&#13;
Diketahui, kecelakaan ini melibatkan bus Transjakarta Bianglala dengan nomor polisi B 7136 SGA yang dikemudikan Yayan, dan bus Mayasari Bhakti B 7353 TGC yang dikemudikan Arfan Sukoco.&#13;
&#13;
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung pukul 07.15 WIB tersebut di jalur yang tidak memiliki pembatas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yayan mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,&amp;quot; kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).&#13;
&#13;
Dia menyebutkan, insiden ini terjadi di Jalur Layang Koridor 13 yang menghubungkan Ciledug hingga Tendean. Adapun dalam peristiwa ini, 24 orang penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para penumpang yang luka dirawat di RS Sari Asih Ciledug, dan Bakti Mulya Slipi, 2 orang di antaranya mengalami patah tulang dirawat di RS Sari Asih Ciledug, korban MD (Meninggal dunia) tidak ada,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan &amp;lsquo;adu banteng&amp;rsquo; di &amp;#39;jalur langit&amp;#39; koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah tersangka,&amp;quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip Kamis (5/3/2026).&#13;
&#13;
Komarudin menerangkan, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, tersangka tidak ditahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan &amp;lsquo;adu banteng&amp;rsquo; di &amp;#39;jalur langit&amp;#39; koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.&#13;
&#13;
Diketahui, kecelakaan ini melibatkan bus Transjakarta Bianglala dengan nomor polisi B 7136 SGA yang dikemudikan Yayan, dan bus Mayasari Bhakti B 7353 TGC yang dikemudikan Arfan Sukoco.&#13;
&#13;
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung pukul 07.15 WIB tersebut di jalur yang tidak memiliki pembatas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yayan mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,&amp;quot; kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).&#13;
&#13;
Dia menyebutkan, insiden ini terjadi di Jalur Layang Koridor 13 yang menghubungkan Ciledug hingga Tendean. Adapun dalam peristiwa ini, 24 orang penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para penumpang yang luka dirawat di RS Sari Asih Ciledug, dan Bakti Mulya Slipi, 2 orang di antaranya mengalami patah tulang dirawat di RS Sari Asih Ciledug, korban MD (Meninggal dunia) tidak ada,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
