<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205294/delpedro-cs-akan-jalani-sidang-vonis-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205294/delpedro-cs-akan-jalani-sidang-vonis-hari-ini"/><item><title>Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205294/delpedro-cs-akan-jalani-sidang-vonis-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205294/delpedro-cs-akan-jalani-sidang-vonis-hari-ini</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2026 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/06/337/3205294/delpedro-wDMB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Delpedro (Foto IG Lokataru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/06/337/3205294/delpedro-wDMB_large.jpg</image><title>Delpedro (Foto IG Lokataru)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3/2026).&#13;
&#13;
Sidang rencananya dimulai pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Delpedro Marhaen. Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mendengarkan putusan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat terdakwa dalam perkara penghasutan yang berujung kericuhan pada Demo Agustus 2025 dengan hukuman dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat 27 Februari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat terdakwa tersebut yakni Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar mahasiswa Universitas Riau. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,&amp;quot; ujar JPU, Jumat 27 Februari.&#13;
&#13;
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa sebagai penghasutan yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten tersebut diunggah melalui akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3/2026).&#13;
&#13;
Sidang rencananya dimulai pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Delpedro Marhaen. Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mendengarkan putusan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat terdakwa dalam perkara penghasutan yang berujung kericuhan pada Demo Agustus 2025 dengan hukuman dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat pada Jumat 27 Februari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat terdakwa tersebut yakni Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar mahasiswa Universitas Riau. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,&amp;quot; ujar JPU, Jumat 27 Februari.&#13;
&#13;
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa sebagai penghasutan yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten tersebut diunggah melalui akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
