<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komite Reformasi Polri Bakal Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran</title><description>Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menyatakan telah menyelesaikan tugas untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205301/komite-reformasi-polri-bakal-serahkan-laporan-ke-prabowo-sebelum-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205301/komite-reformasi-polri-bakal-serahkan-laporan-ke-prabowo-sebelum-lebaran"/><item><title>Komite Reformasi Polri Bakal Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205301/komite-reformasi-polri-bakal-serahkan-laporan-ke-prabowo-sebelum-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/06/337/3205301/komite-reformasi-polri-bakal-serahkan-laporan-ke-prabowo-sebelum-lebaran</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2026 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/06/337/3205301/jimly-XRjh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshiddiqie (Foto: Riyan Rizki/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/06/337/3205301/jimly-XRjh_large.jpg</image><title>Jimly Asshiddiqie (Foto: Riyan Rizki/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menyatakan telah menyelesaikan tugas untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap laporan tersebut dapat disampaikan kepada Presiden sebelum Lebaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Hasil rekomendasi) sudah selesai. Jadi mudah-mudahan nanti akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum Lebaran,&amp;rdquo; kata Jimly usai mengikuti buka puasa bersama Presiden dan ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jimly menerangkan, rekomendasi dari komisi tersebut dihimpun dalam 10 buku. Hasil tersebut dirumuskan berdasarkan berbagai aspirasi yang dihimpun dari beragam elemen masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Ya kan karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Jimly menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat sejumlah rekomendasi, termasuk usulan revisi sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menyatakan telah menyelesaikan tugas untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap laporan tersebut dapat disampaikan kepada Presiden sebelum Lebaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Hasil rekomendasi) sudah selesai. Jadi mudah-mudahan nanti akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum Lebaran,&amp;rdquo; kata Jimly usai mengikuti buka puasa bersama Presiden dan ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jimly menerangkan, rekomendasi dari komisi tersebut dihimpun dalam 10 buku. Hasil tersebut dirumuskan berdasarkan berbagai aspirasi yang dihimpun dari beragam elemen masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Ya kan karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Jimly menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat sejumlah rekomendasi, termasuk usulan revisi sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
