<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Putusan Digelar Besok</title><description>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/09/337/3205876/kpk-yakin-hakim-tolak-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-putusan-digelar-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/09/337/3205876/kpk-yakin-hakim-tolak-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-putusan-digelar-besok"/><item><title>KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Putusan Digelar Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/09/337/3205876/kpk-yakin-hakim-tolak-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-putusan-digelar-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/09/337/3205876/kpk-yakin-hakim-tolak-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji-putusan-digelar-besok</guid><pubDate>Senin 09 Maret 2026 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/09/337/3205876/kpk-JX19_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/09/337/3205876/kpk-JX19_large.jpg</image><title>KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji</title></images><description>JAKARTA - Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim. Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim. Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
