<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Cs Jadi Tersangka Suap!</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/10/337/3206190/usai-ott-kpk-bupati-rejang-lebong-cs-jadi-tersangka-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/10/337/3206190/usai-ott-kpk-bupati-rejang-lebong-cs-jadi-tersangka-suap"/><item><title>Usai OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Cs Jadi Tersangka Suap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/10/337/3206190/usai-ott-kpk-bupati-rejang-lebong-cs-jadi-tersangka-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/10/337/3206190/usai-ott-kpk-bupati-rejang-lebong-cs-jadi-tersangka-suap</guid><pubDate>Selasa 10 Maret 2026 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/10/337/3206190/wakil_ketua_kpk_johanis_tanak-GyPh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/10/337/3206190/wakil_ketua_kpk_johanis_tanak-GyPh_large.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.&#13;
&#13;
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Bengkulu.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara tersebut KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, lima orang,&amp;rdquo; ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut sumber yang mengetahui proses penanganan perkara ini, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Fikri Thobari.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sebanyak 13 orang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Dua di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dalam operasi tersebut penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan dan tim kemudian juga melakukan itu (penyegelan),&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
KPK dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.&#13;
&#13;
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Bengkulu.&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara tersebut KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, lima orang,&amp;rdquo; ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut sumber yang mengetahui proses penanganan perkara ini, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Fikri Thobari.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sebanyak 13 orang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Dua di antaranya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dalam operasi tersebut penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan dan tim kemudian juga melakukan itu (penyegelan),&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
KPK dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
