<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi</title><description>Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/11/337/3206328/catat-ada-ormas-palak-thr-laporkan-ke-110-auto-digulung-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/11/337/3206328/catat-ada-ormas-palak-thr-laporkan-ke-110-auto-digulung-polisi"/><item><title>Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/11/337/3206328/catat-ada-ormas-palak-thr-laporkan-ke-110-auto-digulung-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/11/337/3206328/catat-ada-ormas-palak-thr-laporkan-ke-110-auto-digulung-polisi</guid><pubDate>Rabu 11 Maret 2026 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/11/337/3206328/polri-Wf7y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/11/337/3206328/polri-Wf7y_large.jpg</image><title>Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi</title></images><description>JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh pihak yang &amp;#39;dipalak&amp;#39; Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melapor ke pihak Kepolisian.&#13;
&#13;
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, masyarakat dapat melaporkan aksi permintaan THR secara paksa melalui hotline 110.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,&amp;quot; kata Isir usai apel satgas ops ketupat di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, nantinya pihak kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari himbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.&#13;
&#13;
Isir menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika masih terus memaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah,&amp;quot; ujar Isir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat.&#13;
&#13;
Sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh pihak yang &amp;#39;dipalak&amp;#39; Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melapor ke pihak Kepolisian.&#13;
&#13;
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, masyarakat dapat melaporkan aksi permintaan THR secara paksa melalui hotline 110.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,&amp;quot; kata Isir usai apel satgas ops ketupat di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, nantinya pihak kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari himbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.&#13;
&#13;
Isir menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika masih terus memaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah,&amp;quot; ujar Isir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat.&#13;
&#13;
Sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
