<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia dan 7 Negara Islam Kutuk Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel</title><description>Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembatasan dan penutupan Al-Aqsa merupakan pelanggaran hukum internasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/12/18/3206465/indonesia-dan-7-negara-islam-kutuk-penutupan-masjid-al-aqsa-oleh-israel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/12/18/3206465/indonesia-dan-7-negara-islam-kutuk-penutupan-masjid-al-aqsa-oleh-israel"/><item><title>Indonesia dan 7 Negara Islam Kutuk Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/12/18/3206465/indonesia-dan-7-negara-islam-kutuk-penutupan-masjid-al-aqsa-oleh-israel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/12/18/3206465/indonesia-dan-7-negara-islam-kutuk-penutupan-masjid-al-aqsa-oleh-israel</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2026 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/12/18/3206465/masjid_al_aqsa-CAl7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masjid Al Aqsa. (Foto: Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/12/18/3206465/masjid_al_aqsa-CAl7_large.jpg</image><title>Masjid Al Aqsa. (Foto: Unsplash)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan pendudukan Israel yang menutup akses ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Langkah provokatif Israel tersebut dinilai mencederai kesucian bulan Ramadan dan melanggar hukum internasional.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengutuk tindakan otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif bagi para jemaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan,&amp;rdquo; tulis sikap resmi para Menlu yang dibagikan melalui media sosial resmi X Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (12/3/2026).&#13;
&#13;
Para Menlu menegaskan bahwa pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lain di kota tua tersebut, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jemaah. &amp;ldquo;Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di sana,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, para Menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa, yang luasnya mencapai 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke dalamnya.&#13;
&#13;
Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan pendudukan Israel yang menutup akses ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Langkah provokatif Israel tersebut dinilai mencederai kesucian bulan Ramadan dan melanggar hukum internasional.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengutuk tindakan otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif bagi para jemaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan,&amp;rdquo; tulis sikap resmi para Menlu yang dibagikan melalui media sosial resmi X Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (12/3/2026).&#13;
&#13;
Para Menlu menegaskan bahwa pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lain di kota tua tersebut, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para Menteri menegaskan penolakan dan kecaman mutlak mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak beralasan ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jemaah. &amp;ldquo;Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di sana,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Selain itu, para Menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa, yang luasnya mencapai 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke dalamnya.&#13;
&#13;
Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
