<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?</title><description>Namun pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206560/rismon-sianipar-ajukan-restorative-justice-kubu-roy-suryo-kehendak-pribadi-atau-ada-tekanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206560/rismon-sianipar-ajukan-restorative-justice-kubu-roy-suryo-kehendak-pribadi-atau-ada-tekanan"/><item><title>Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206560/rismon-sianipar-ajukan-restorative-justice-kubu-roy-suryo-kehendak-pribadi-atau-ada-tekanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206560/rismon-sianipar-ajukan-restorative-justice-kubu-roy-suryo-kehendak-pribadi-atau-ada-tekanan</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2026 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/12/337/3206560/viral-Kwjh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/12/337/3206560/viral-Kwjh_large.jpg</image><title>Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi langkah restorative justice (RJ) yang diajikan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau adanya paksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,&amp;rdquo; kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).&#13;
&#13;
Namun pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan&amp;nbsp;RJ.&#13;
&#13;
Hingga saat inj, lanjut Refly, dirinya tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: &amp;quot;Mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?&amp;rdquo;,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,&amp;rdquo; tegas Refly.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi langkah restorative justice (RJ) yang diajikan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau adanya paksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,&amp;rdquo; kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).&#13;
&#13;
Namun pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan&amp;nbsp;RJ.&#13;
&#13;
Hingga saat inj, lanjut Refly, dirinya tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: &amp;quot;Mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?&amp;rdquo;,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,&amp;rdquo; tegas Refly.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
