<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditahan KPK karena Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Buat Kebijakan Ini untuk Keselamatan Jamaah!</title><description>Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206579/ditahan-kpk-karena-kasus-kuota-haji-yaqut-saya-buat-kebijakan-ini-untuk-keselamatan-jamaah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206579/ditahan-kpk-karena-kasus-kuota-haji-yaqut-saya-buat-kebijakan-ini-untuk-keselamatan-jamaah"/><item><title>Ditahan KPK karena Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Buat Kebijakan Ini untuk Keselamatan Jamaah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206579/ditahan-kpk-karena-kasus-kuota-haji-yaqut-saya-buat-kebijakan-ini-untuk-keselamatan-jamaah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206579/ditahan-kpk-karena-kasus-kuota-haji-yaqut-saya-buat-kebijakan-ini-untuk-keselamatan-jamaah</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2026 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/12/337/3206579/kpk-rQTY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK/Okezone </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/12/337/3206579/kpk-rQTY_large.jpg</image><title>Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK/Okezone </title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,&amp;quot; ujar Yaqut, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,&amp;quot; tutup mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,&amp;quot; ujar Yaqut, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,&amp;quot; tutup mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
