<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Lebih Terkait Korupsi Kuota Haji</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206621/yaqut-ditahan-kpk-sita-aset-senilai-rp100-miliar-lebih-terkait-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206621/yaqut-ditahan-kpk-sita-aset-senilai-rp100-miliar-lebih-terkait-korupsi-kuota-haji"/><item><title>Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Lebih Terkait Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206621/yaqut-ditahan-kpk-sita-aset-senilai-rp100-miliar-lebih-terkait-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206621/yaqut-ditahan-kpk-sita-aset-senilai-rp100-miliar-lebih-terkait-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Jum'at 13 Maret 2026 03:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/12/337/3206621/kpk-Myzv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yaqut Cholil Qoumas/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/12/337/3206621/kpk-Myzv_large.jpg</image><title>Yaqut Cholil Qoumas/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan,&amp;quot; kata Asep.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara akibar perkara ini yang hasilnya berada di angka Rp622 miliar.&#13;
&#13;
Di sisi lain lanjut Asep, penyidikan perkara ini&amp;nbsp; telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Gus Yaqut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasilnya, kata dia, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan,&amp;quot; kata Asep.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara akibar perkara ini yang hasilnya berada di angka Rp622 miliar.&#13;
&#13;
Di sisi lain lanjut Asep, penyidikan perkara ini&amp;nbsp; telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Gus Yaqut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasilnya, kata dia, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
