<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!</title><description>Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206731/kpk-terbitkan-se-pengendalian-gratifikasi-larang-kendaraan-dinas-dipakai-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206731/kpk-terbitkan-se-pengendalian-gratifikasi-larang-kendaraan-dinas-dipakai-mudik"/><item><title>KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206731/kpk-terbitkan-se-pengendalian-gratifikasi-larang-kendaraan-dinas-dipakai-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/13/337/3206731/kpk-terbitkan-se-pengendalian-gratifikasi-larang-kendaraan-dinas-dipakai-mudik</guid><pubDate>Jum'at 13 Maret 2026 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/13/337/3206731/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-GML3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/13/337/3206731/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-GML3_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.&#13;
&#13;
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,&amp;quot; kata Budi, Jumat (13/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, efektivitas surat edaran tersebut juga bergantung pada dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.&#13;
&#13;
Langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.&#13;
&#13;
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,&amp;quot; kata Budi, Jumat (13/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, efektivitas surat edaran tersebut juga bergantung pada dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.&#13;
&#13;
Langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
