<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor</title><description>Status hukum tersangka Rismon belum dicabut, meskipun dirinya telah menemui dan meminta maaf kepada Jokowi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/14/338/3206754/minta-maaf-ke-jokowi-rismon-sianipar-tetap-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/14/338/3206754/minta-maaf-ke-jokowi-rismon-sianipar-tetap-wajib-lapor"/><item><title>Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/14/338/3206754/minta-maaf-ke-jokowi-rismon-sianipar-tetap-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/14/338/3206754/minta-maaf-ke-jokowi-rismon-sianipar-tetap-wajib-lapor</guid><pubDate>Sabtu 14 Maret 2026 02:11 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/13/338/3206754/rismon_sianipar-OXvM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/13/338/3206754/rismon_sianipar-OXvM_large.jpg</image><title>Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Rismon tetap harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran.&#13;
&#13;
1. Tetap Wajib Lapor&#13;
&#13;
Status hukum tersangka Rismon belum dicabut, meskipun dirinya telah menemui Jokowi selaku pelapor dalam perkaranya. Ia juga telah meminta maaf kepada Jokowi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,&amp;quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).&#13;
&#13;
Namun, Budi menjelaskan, penyidik tetap memberikan ruang untuk terhadap sebuah kewajiban tersebut. Bahkan menurutnya, penyidik kerap memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka sholat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Saat ditanya apakah wajib lapor bisa dilakukan melalui surat atau telepon, Budi tidak memberikan jawaban lugas. Yang terpenting, tambah dia, Rismon harus berkoordinasi dengan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang,&amp;quot; tandas dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Rismon tetap harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran.&#13;
&#13;
1. Tetap Wajib Lapor&#13;
&#13;
Status hukum tersangka Rismon belum dicabut, meskipun dirinya telah menemui Jokowi selaku pelapor dalam perkaranya. Ia juga telah meminta maaf kepada Jokowi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,&amp;quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).&#13;
&#13;
Namun, Budi menjelaskan, penyidik tetap memberikan ruang untuk terhadap sebuah kewajiban tersebut. Bahkan menurutnya, penyidik kerap memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama Islam, dalam rangka sholat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Saat ditanya apakah wajib lapor bisa dilakukan melalui surat atau telepon, Budi tidak memberikan jawaban lugas. Yang terpenting, tambah dia, Rismon harus berkoordinasi dengan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama ada komunikasi terhadap penyidik dengan alasan yang tepat, pasti penyidik bisa memberikan ruang,&amp;quot; tandas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
