<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi</title><description>Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/15/337/3206937/fadia-arafiq-bantah-kena-ott-saat-itu-tak-ada-transaksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/15/337/3206937/fadia-arafiq-bantah-kena-ott-saat-itu-tak-ada-transaksi"/><item><title>Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/15/337/3206937/fadia-arafiq-bantah-kena-ott-saat-itu-tak-ada-transaksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/15/337/3206937/fadia-arafiq-bantah-kena-ott-saat-itu-tak-ada-transaksi</guid><pubDate>Minggu 15 Maret 2026 00:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/14/337/3206937/bupati_nonaktif_pekalongan_fadia_arafiq-Mmra_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/14/337/3206937/bupati_nonaktif_pekalongan_fadia_arafiq-Mmra_large.jpg</image><title>Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq kembali membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Fadia seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingin menjelaskan saya tidak di-OTT, OTT itu kan berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang. Pada saat itu tidak ada transaksi apa pun dan memang tidak ada pada saat itu,&amp;quot; kata Fadia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia kemudian menceritakan detik-detik penangkapan oleh KPK. Menurutnya, saat itu ia sedang mengisi daya kendaraan listrik bersama anaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya putri saya dan yang gede di rumah sama Kabag ekonomi dan ajudan jam 12-an malemlah saya waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang &amp;#39;mau koordinasi boleh?&amp;#39;, &amp;#39;boleh&amp;#39; saya bilang, saya ikut aja. Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq kembali membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Fadia seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingin menjelaskan saya tidak di-OTT, OTT itu kan berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang. Pada saat itu tidak ada transaksi apa pun dan memang tidak ada pada saat itu,&amp;quot; kata Fadia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia kemudian menceritakan detik-detik penangkapan oleh KPK. Menurutnya, saat itu ia sedang mengisi daya kendaraan listrik bersama anaknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya putri saya dan yang gede di rumah sama Kabag ekonomi dan ajudan jam 12-an malemlah saya waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang &amp;#39;mau koordinasi boleh?&amp;#39;, &amp;#39;boleh&amp;#39; saya bilang, saya ikut aja. Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
