<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TAUD Nilai Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Percobaan Pembunuhan</title><description>Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/16/338/3207261/taud-nilai-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-masuk-percobaan-pembunuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/16/338/3207261/taud-nilai-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-masuk-percobaan-pembunuhan"/><item><title>TAUD Nilai Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Percobaan Pembunuhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/16/338/3207261/taud-nilai-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-masuk-percobaan-pembunuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/16/338/3207261/taud-nilai-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-masuk-percobaan-pembunuhan</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2026 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/16/338/3207261/direktur_lbh_jakarta_muhammad_fadhil_alfathan-pKoQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/16/338/3207261/direktur_lbh_jakarta_muhammad_fadhil_alfathan-pKoQ_large.jpg</image><title> Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai ahli pidana hingga kedokteran forensik untuk menarik kesimpulan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk itu, kesimpulan sementara kami adalah serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana,&amp;rdquo; ujar Fadhil dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).&#13;
&#13;
Fadhil menjelaskan, TAUD telah mengkaji secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 KUHP yang mengatur tentang percobaan tindak pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menimpa Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setidaknya dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan lainnya, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,&amp;rdquo; jelas Fadhil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, unsur niat menghilangkan nyawa dinilai terpenuhi ketika pelaku mengetahui bahaya air keras yang digunakan serta metode serangan yang dilakukan.&#13;
&#13;
Apalagi, kata dia, pelaku diduga menyasar bagian vital tubuh korban saat melakukan penyiraman air keras.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara akal sehat, pelaku tentu mengetahui bahwa zat tersebut berbahaya, terlebih ketika disiramkan kepada orang lain,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, unsur perencanaan juga dinilai terpenuhi karena pelaku diduga telah mempersiapkan air keras sebelum melakukan serangan.&#13;
&#13;
Menurut Fadhil, air keras bukanlah benda yang mudah diperoleh sehingga pelaku diduga telah mempersiapkan berbagai hal sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga pelaku diduga mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga membawa zat tersebut ke lokasi sebelum melakukan eksekusi,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TAUD juga menilai penyerangan terhadap Andrie Yunus berpotensi melibatkan aktor intelektual di balik aksi tersebut.&#13;
&#13;
Karena itu, TAUD mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyerangan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengarahkan orientasi penyidikan bukan hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga sebagai aktor intelektual,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai ahli pidana hingga kedokteran forensik untuk menarik kesimpulan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk itu, kesimpulan sementara kami adalah serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana,&amp;rdquo; ujar Fadhil dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).&#13;
&#13;
Fadhil menjelaskan, TAUD telah mengkaji secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 17 KUHP yang mengatur tentang percobaan tindak pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, rangkaian peristiwa yang menimpa Andrie Yunus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setidaknya dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dengan kejahatan lainnya, yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain serta dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu,&amp;rdquo; jelas Fadhil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, unsur niat menghilangkan nyawa dinilai terpenuhi ketika pelaku mengetahui bahaya air keras yang digunakan serta metode serangan yang dilakukan.&#13;
&#13;
Apalagi, kata dia, pelaku diduga menyasar bagian vital tubuh korban saat melakukan penyiraman air keras.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara akal sehat, pelaku tentu mengetahui bahwa zat tersebut berbahaya, terlebih ketika disiramkan kepada orang lain,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, unsur perencanaan juga dinilai terpenuhi karena pelaku diduga telah mempersiapkan air keras sebelum melakukan serangan.&#13;
&#13;
Menurut Fadhil, air keras bukanlah benda yang mudah diperoleh sehingga pelaku diduga telah mempersiapkan berbagai hal sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga pelaku diduga mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga membawa zat tersebut ke lokasi sebelum melakukan eksekusi,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TAUD juga menilai penyerangan terhadap Andrie Yunus berpotensi melibatkan aktor intelektual di balik aksi tersebut.&#13;
&#13;
Karena itu, TAUD mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyerangan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengarahkan orientasi penyidikan bukan hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga sebagai aktor intelektual,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
