<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga</title><description>Namun, KPK belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga sehingga permohonan tersebut dikabulkan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208255/kpk-ungkap-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-karena-permohonan-keluarga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208255/kpk-ungkap-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-karena-permohonan-keluarga"/><item><title>KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208255/kpk-ungkap-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-karena-permohonan-keluarga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208255/kpk-ungkap-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-karena-permohonan-keluarga</guid><pubDate>Minggu 22 Maret 2026 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/22/337/3208255/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Q2OH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/22/337/3208255/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Q2OH_large.jpg</image><title>KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal-usul eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang kini menjadi tahanan rumah setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Permohonan Keluarga&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,&amp;quot; kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan itu dikabulkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal-usul eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang kini menjadi tahanan rumah setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Permohonan Keluarga&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,&amp;quot; kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan itu dikabulkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
